Monday, August 10, 2020

dewajudiqq - Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS

 

 Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS


Dinanti-nanti, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan. Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi covid-19. Dimana banyak dilakukan perubahan terhadap APBN untuk penanganannya. Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk untuk pemberian gaji ke-13.


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair. Setelah sebelumnya tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru (biasanya Juli).


Merujuk pada PP Nomor 44/2020 pasal 5 ayat (1), besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).


Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:


(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.


(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

  Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS


Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).


Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.


Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020, kemarin. PP Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.


Dalam PP tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat negara. Seperti presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Serta menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.


Gaji ke-13 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.


Sementara itu, mengutip pasal 2 poin a hingga p, berikut pihak yang berhak mendapat gaji ke-13:


a. PNS,


b. Prajurit TNI,


c. Anggota POLRI,


d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,


e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya,


f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur,


h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang,


i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian,


k. Hakim ad hoc,


l. Pimpinan LNS (Lembaga Non Struktural) Pimpinan LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Pimpinan BLU (Badan Layanan Umum) dan pejabat lain yang hak keunagan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas,


m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,


n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,


o. Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan


p. Calon PNS 


No comments:

Post a Comment